Manfaat puasa ayyaamul bidh: Berikut ini penjelasan dalam hadits-hadits Rasululloh.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ َلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَر و
“ Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah). (HR. Tirmidzi, no. 761 dan An-Nasa’i, no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari perintah, ia berkata,
كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يأمرنا أن نصوم البيض ثلاث عشرة وأربع عشرة وخمس عشرة. وَقَالَ «هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “ Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Manfaat puasa ayyaamul bidh: Dari ‘Abdullah bin’ Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma , Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“ Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun .” (HR. Bukhari, no. 1979)
Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik.
Dalam hadits,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“ Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum. (HR. Muslim no. 1141)
Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani ‘bahwa dia masuk bersama Abdullah bin’ Amr ke ijin Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada korban. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia mengatakan, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan,
كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا بِإِفْطَارِاما هوَيَنْهَين. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ
“Makanlah, hari-hari ini terlebih dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.”
Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu . Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu’ anhum , mereka mengatakan,
لَمْ يُرَصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa bagi orang yang tidak memiliki hadyu .” (HR. Bukhari, no. 1998).
Beri Komentar